Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian bahasa dan sastra;
b. pemetaan bahasa dan sastra;
c. pemasyarakatan bahasa dan sastra INDONESIA;
d. fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
e. pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor Bahasa.
Koreksi Anda
