Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BAHASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Bahasa adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Kantor Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Koreksi Anda
