Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan atau dosen pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) huruf g dapat diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Pengangkatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor, setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan. (3) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda