Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Biro; b. Sekretaris Lembaga; c. Kepala Bagian pada biro, fakultas, pascasarjana dan lembaga; dan d. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis. (2) Jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural. (3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda