Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil bukan dosen yang memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dapat diangkat sebagai Sekretaris Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan sebagai Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor atas usul Kepala Biro yang membidangi urusan administrasi umum dan kepegawaian setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan Uncen. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda