Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan atau dosen pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) huruf f dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio. (2) Pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor atas usulan Dekan. (3) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id