Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) huruf e dapat diberi tugas tambahan sebagai Ketua Jurusan/Bagian atau Sekretaris Jurusan/Bagian. (2) Pengangkatan sebagai Ketua Jurusan/Bagian atau Sekretaris Jurusan/ Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor atas usul Dekan Fakultas. (3) Masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian atau Sekretaris Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda