Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Dosen pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) huruf b dapat diberi tugas tambahan sebagai Pembantu Rektor dan Dekan.
(2) Pengangkatan sebagai Pembantu Rektor dan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor, setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan.
(3) Masa jabatan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan dalam bidang yang sama atau jabatan Pembantu Rektor dalam bidang lainnya.
(4) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
