Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Tahap pemilihan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
