Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pemilihan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda