Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. penyampaian visi, misi, program kerja, dan pengembangan Uncen mendatang dihadapan senat oleh bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d; b. seleksi bakal calon Rektor oleh Senat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor. (2) Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dilakukan pemilihan, dengan melampirkan data riwayat hidup, visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan Uncen. (3) Tahap pemilihan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) hurud c, dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Koreksi Anda