Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. seleksi administrasi;
c. penyampaian nama bakal calon Rektor kepada Senat; dan
d. seleksi bakal calon Rektor oleh Senat untuk memperoleh paling sedikit 4 (empat) bakal calon Rektor.
(2) Apabila bakal calon Rektor kurang dari 4 (empat) orang, Panitia menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses penyaringan calon Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur oleh Senat.
Koreksi Anda
