Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. seleksi administrasi; c. penyampaian nama bakal calon Rektor kepada Senat; dan d. seleksi bakal calon Rektor oleh Senat untuk memperoleh paling sedikit 4 (empat) bakal calon Rektor. (2) Apabila bakal calon Rektor kurang dari 4 (empat) orang, Panitia menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses penyaringan calon Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur oleh Senat.
Koreksi Anda