Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan oleh Panitia yang dibentuk Senat. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pimpinan Senat, anggota Senat, dosen yang bukan anggota Senat, dan tenaga administrasi yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. MENETAPKAN jadwal kegiatan dan jadwal tahapan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Rektor; b. melakukan penjaringan bakal calon Rektor; c. melakukan pendaftaran bakal calon Rektor; d. melakukan verifikasi persyaratan bakal calon Rektor; e. melakukan penyiapan pelaksanaan penjaringan bakal calon Rektor; dan f. melaksanakan administrasi penjaringan bakal calon Rektor. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panitia dapat membentuk sekretariat.
Koreksi Anda