Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan;
(2) Tahap penjaringan dan penyaringan calon Rektor dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan penjaringan dan penyaringan, calon Rektor, Senat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk melakukan penjaringan, dan penyaringan.
Koreksi Anda
