Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Rektor bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
