Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Rektor bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda