Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Uncen dapat diangkat sebagai pejabat struktural dan kepala unit pelaksana teknis selain jabatan- jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Pengangkatan pejabat struktural dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab tidak atas permintaan sendiri;
dan
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disebabkan:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi;
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan Uncen.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(6) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun;
e. memiliki pengalaman manajerial; dan
f. berpendidikan paling rendah sarjana.
(7) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
