Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Uncen dapat diangkat sebagai pejabat struktural dan kepala unit pelaksana teknis selain jabatan- jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Pengangkatan pejabat struktural dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab tidak atas permintaan sendiri; dan f. meninggal dunia. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disebabkan: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi; b. perubahan bentuk dan/atau penutupan Uncen. (5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (6) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun; e. memiliki pengalaman manajerial; dan f. berpendidikan paling rendah sarjana. (7) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id