Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur, Asisten Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan:
a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. meninggal dunia.
(3) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disebabkan:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi;
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan Uncen.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Direktur, Asisten Direktur, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang dosen harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat bagi calon Rektor;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur, dan Asisten Direktur Pascasarjana;
e. memiliki pengalaman manajerial;
f. bersedia dicalonkan untuk jabatan Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
g. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar atau dengan sebutan lain lebih dari 6 (enam) bulan berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat oleh Rektor; dan
i. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pindana kurungan.
(6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Rektor:
1) berpendidikan Doktor (S3);
2) menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
3) pernah menduduki jabatan paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai:
a) pembantu rektor;
b) dekan, pembantu dekan, ketua jurusan/bagian, ketua program studi/bagian, atau sebutan lain;
c) ketua lembaga;
d) kepala pusat atau sebutan lain; atau e) kepala unit pelaksana teknis.
4) tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas lain di luar Uncen;
5) bersedia dicalonkan untuk jabatan Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
6) menyusun rencana program kerja masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun.
b. Pembantu Rektor dan Dekan 1) berpendidikan paling rendah Magister (S2);
2) menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
3) pernah menduduki jabatan paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai:
a) dekan/pembantu dekan;
b) ketua lembaga/ kepala pusat atau dengan sebutan lain;
c) ketua jurusan/ bagian, atau sebutan lain atau d) kepala unit pelaksana teknis;
4) tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas lain di luar Uncen.
c. Pembantu Dekan 1) berpendidikan paling rendah Magister (S2);
2) menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor;
3) pernah menduduki jabatan paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai:
a) ketua jurusan/ bagian atau sebutan lain;
b) ketua lembaga;
c) kepala pusat atau nama lain; atau d) kepala unit pelaksana teknis.
4) tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas lain di luar Uncen.
d. Direktur, Asisten Direktur, dan Ketua Lembaga 1) berpendidikan paling rendah Magister (S2);
2) menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
3) pernah menduduki jabatan paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai:
a) dekan/pembantu dekan;
b) ketua jurusan/bagian;
c) kepala pusat atau nama lain; atau d) kepala unit pelaksana teknis.
4) tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas lain di luar Uncen.
e. Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian 1) berpendidikan paling rendah Magister (S2);
2) menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
3) pernah menduduki jabatan paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai:
a) dekan/pembantu dekan;
b) kepala pusat atau nama lain; atau c) kepala unit pelaksana teknis.
4) tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas lain di luar Uncen.
f. Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio 1) berpendidikan paling rendah Magister (S2);
2) menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor;
3) tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas lain di luar Uncen.
g. Kepala Unit Pelaksana Teknis 1) berpendidikan paling rendah Magister (S2);
2) menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor;
3) tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas lain di luar Uncen.
Koreksi Anda
