Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Dosen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Uncen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Pembantu Dekan.
(2) Dosen di lingkungan Uncen dapat diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat pada lembaga, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
