Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Uncen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Pembantu Dekan. (2) Dosen di lingkungan Uncen dapat diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat pada lembaga, Direktur Pascasarjana, Asisten Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id