Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Uncen merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Uncen mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan atau inovasi dan/atau penelitian industri, termasuk penelitian pengembangan industri daerah. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan atau olah raga; dan/atau b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau tenaga kependidikan baik secara kelompok maupun perorangan. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah, norma-norma dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga, serta pemecahan masalah pembangunan. (7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri dan atau luar negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah yang diakui Kementerian yang berkompeten dalam bentuk jurnal ilmiah dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (8) Hasil penelitian yang dilakukan dalam rangka memenuhi dharma penelitian, oleh dosen peneliti wajib diseminarkan dan dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah terakreditasi atau yang diakui Kementerian dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya. (9) Hasil penelitian Uncen yang dilaksanakan oleh dosen dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan. (10) Hasil-hasil penelitian yang merupakan hak atas kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id