Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di Uncen adalah Bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Koreksi Anda
