Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uncen menyelenggarakan upacara dies natalis, wisuda, pengukuhan guru besar, dan pemberian doktor honoris causa. (2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id