Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Uncen menyelenggarakan upacara dies natalis, wisuda, pengukuhan guru besar, dan pemberian doktor honoris causa.
(2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
