Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uncen menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional dan seleksi lokal. (2) Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur undangan dan jalur seleksi nasional (3) Jalur seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis. (4) Seleksi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerimaan siswa berprestasi dan jalur khusus dalam rangka afirmatif. (5) Seleksi nasional dilakukan untuk menjaring peserta didik baru program sarjana paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjana. (6) Seleksi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penelusuran bakat dan minat atau bentuk lain yang sejenis yang diselenggarakan oleh Uncen. (7) Penerimaan mahasiswa baru di Uncen tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (8) Seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional dan seleksi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan mengutamakan calon peserta didik tidak mampu secara ekonomi. (9) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Uncen apabila memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda