Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan program pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang disusun oleh Uncen dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan secara berbasis kompetensi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh masing masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum meliputi:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan atau olah raga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan
e. penguasaan kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
(6) Penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
