Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, koloqium, dan/atau bentuk-bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian harian (kuis), ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian komprehensif dan ujian akhir penyelesaian studi meliputi ujian karya tulis ilmiah atau tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun dan mendokumentasikan sejumlah hasil karya dalam satu bundel dokumen.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Koloqium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(7) Pemberian nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.
(8) Penghargaan akademik berupa suma cumlaude, magna cumlaude, dan cumlaude diberikan kepada lulusan dengan prestasi istimewa.
(9) Ketentuan mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
