Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik dimulai pada minggu pertama bulan Agustus dan berakhir pada minggu terakhir bulan Juli tahun berikutnya. (2) Penyelenggaraan pendidikan di Uncen terdiri atas semester gasal dan semester genap. (3) Semester gasal dimulai pada minggu pertama bulan Agustus dan berakhir pada minggu terakhir bulan Januari tahun berikutnya. (4) Semester genap dimulai pada minggu pertama bulan Februari tahun berikutnya dan berakhir pada minggu terakhir bulan Juli. (5) Setiap semester masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester. (6) Di antara semester gasal dan semester genap, Uncen dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan. (7) Ketentuan mengenai jadwal kalender akademik ditetapkan setiap tahun akademik. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda