Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan dengan cara tatap muka.
(2) Penyelenggaran pendidikan program sarjana diarahkan pada upaya mempersiapkan peserta didik untuk menjadi lulusan berbekal seperangkat kemampuan akademis atau kompetensi tertentu sesuai dengan disiplin ilmu yang bersangkutan.
(3) Penyelenggaran pendidikan program magister diarahkan pada pola kegiatan belajar mandiri serta berorientasi pada pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga.
(4) Penyelenggaran pendidikan program doktor diarahkan pada pola kegiatan belajar mandiri yang menitik beratkan pada kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga.
(5) Penyelenggaraan pendidikan program profesi dan/atau spesialisasi dilaksanakan oleh fakultas tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam satu bidang ilmu tertentu untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan dalam satu bidang keilmuan sebagai persyaratan keahlian khusus dalam melakukan pekerjaann tertentu.
(6) Penyelenggaraan pendidikan vokasi dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam satu bidang ilmu tertentu pada program diploma sebagai persyaratan keahlian khusus dalam pekerjaan tertentu.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
