Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Uncen menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui program diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan untuk menyiapkan tenaga yang memiliki keterampilan di bidang tertentu.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada program spesialis dan atau profesi pada pendidikan profesi dan spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program dan jenjang pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
