Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota Senat, Satuan Pengawas, Dewan Penyantun, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda