Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, Rektor MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan dan kepala laboratorium.
(2) Pengangkatan sekretaris jurusan/bagian dan kepala laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).
(3) Sekretaris jurusan/bagian dan kepala laboratorium yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
