Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, Rektor MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan dan kepala laboratorium. (2) Pengangkatan sekretaris jurusan/bagian dan kepala laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3). (3) Sekretaris jurusan/bagian dan kepala laboratorium yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id