Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Rektor MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) periode jabat
Koreksi Anda
