Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Asisten Direktur I ditetapkan sebagai direktur pascasarjana definitif. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor, untuk melanjutkan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) periode jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id