Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Asisten Direktur I ditetapkan sebagai direktur pascasarjana definitif.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor, untuk melanjutkan sisa masa jabatan direktur pascasarjana sebelumnya.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) periode jabatan.
Koreksi Anda
