Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian pembantu Rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, dan asisten direktur program pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium, dan kepala
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
