Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor, pembantu Rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian kepala laboratorium, dan kepala UPT diberhentikan karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun bagi Rektor; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; g. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; h. dibebaskan dari jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; atau k. hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
Koreksi Anda