Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Rektor, pembantu Rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian kepala laboratorium, dan kepala UPT diberhentikan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun bagi Rektor;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
h. dibebaskan dari jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; atau
k. hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
Koreksi Anda
