Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dewan Penyantun dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(5) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(6) Apabila tidak diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mufakat, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak.
(7) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
