Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Ketua Harian. (3) Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota. (4) Pemilihan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (5) Pemilihan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (6) Apabila tidak diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mufakat, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak. (7) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor. (8) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Harian, Sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id