Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(8) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(11) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan anggota Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
