Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun merupakan organ Uncen yang menjalankan fungsi membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Uncen dan menampung aspirasi masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan peran serta dan pengembangan Uncen.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang :
a. menggalang dana untuk membantu pembangunan Uncen;
b. pemberian pertimbangan atas permintaan Rektor menyangkut besaran biaya pendidikan yang menjadi tanggungan peserta didik;
c. menampung aspirasi masyarakat;
d. mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan peran serta dan pengembangan Uncen.
(3) Keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas unsur pejabat daerah, unsur usahawan, dan unsur tokoh atau pemuka masyarakat.
(4) Jumlah anggota Dewan Penyantun paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 21 (dua puluh satu) orang.
(5) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(6) Dewan Penyantun bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(7) Ketentuan mengenai keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
