Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang dan berasal dari unsur : a. guru besar purna tugas/emiritus; b. mantan Rektor; c. mantan kepala biro atau lembaga; dan d. dosen sesuai keahlian dan bidang keilmuannya. (3) Anggota Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur guru besar purna tugas/emiritus, dan mantan rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah anggota kehormatan. (4) Anggota Dewan Pertimbangan yang berasal dari unsur mantan kepala biro, ketua lembaga dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d adalah anggota biasa. (5) Persyaratan anggota Dewan Pertimbangan sebagai berikut: a. Dosen wakil Jurusan/bagian/program studi yang diusulkan oleh Dekan; b. wakil tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Rektor; dan c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana. (6) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat dan anggota Satuan Pengawas. (7) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor (8) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pertimbangan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) Ketentuan mengenai keanggotaan Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda