Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pertimbangan merupakan organ Uncen yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan otonomi perguruan tinggi bidang non akademik meliputi bidang menejemen organisasi, bidang sumber daya manusia , bidang sarana dan prasarana dan bidang keuangan serta bidang lain. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan terhadap rencana strategis, rencana anggaran, operasional organisasi, dan struktur organisasi dan tata kerja Uncen. b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; d. memberikan pertimbangan terhadap norma dan kebijakan kemahasiswaan, kegiatan kemahasiswaan intra kurikuler dan extra kurikuler, organisasi kemahasiswaan, dan pembinaan bakat dan minta mahasiswa Uncen e. memberikan pertimbangan terhadap norma dan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Uncen f. memberikan pertimbangan terhadap norma dan kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana serta penggunaannya g. memberikan pertimbangan terhadap norma dan kebijakan pengelolaan bidang keuangan, serta perencanaan keuangan jangka pendek dan jangka panjang h. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Uncen.
Koreksi Anda