Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Satuan Pengawasan berjumlah lima orang berasal dari tenaga dosen dan tenaga administrasi, terdiri atas: a. 1 (satu) orang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi/ keuangan; b. 1 (satu) orang yang mempunyai keahlian di bidang manajemen sumber daya manusia; c. 1 (satu) orang yang mempunyai keahlian di bidang manajemen aset; d. 1 (satu) orang yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan e. 1 (satu) orang yang mempunyai keahlian di bidang ketatalaksanaan. (2) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Anggota satuan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola. (4) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (5) Anggota Satuan Pengawasan dipilih dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda