Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawasan merupakan organ Uncen yang menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang non akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal; dan e. mengevaluasi kinerja tahunan unit kerja berkaitan dengan pelaksanaan program kerja tahunan dan rencana kerja dan belanja, yang selanjutnya melaporkan hasilnya pada Rektor.
Koreksi Anda