Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Uncen dapat membentuk Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
