Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Senat dalam melaksanakan tugas dan wewenang dapat membentuk komisi.
(2) Dalam melakasanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Komisi akademik dan pengendalian mutu;
b. Komisi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan ilmu;
(4) Komisi dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan komisi dan rapat atau sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
