Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(3) Masa jabatan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih 1 (satu) kali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
