Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (3) Masa jabatan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih 1 (satu) kali untuk masa jabatan berikutnya. (4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda