Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. wakil Guru Besar; b. wakil Dosen; dan c. pimpinan Lembaga atau unit kerja yang membidangi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan dan bidang pengawasan internal. (2) Pengisian anggota Senat yang berasal dari guru besar dan wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan proposional antar masing- masing fakultas. (3) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah menduduki jabatan akademik lektor kepala (IV/a) dan berkualifikasi S2 (4) Ketentuan mengenai keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda