Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Uncen merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik di Uncen. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Uncen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor; c. memberikan pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor; d. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika; e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor, mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. penetapan kurikulum program studi; 2. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; 3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. f. mengawasi penerapan ketentuan akademik; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan; h. mengawasi dan melaksanakan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; j. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; k. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; l. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; m. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; n. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan pengangkatan guru besar; dan o. memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id