Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan organ Uncen yang menjalankan fungsi pengelolaan Uncen. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapatkan pertimbangan senat; c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapatkan pertimbangan senat; d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan senat; e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang; f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi senat; k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik; n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan Guru Besar kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda