Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagai organ pengelola Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Pembantu Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id