Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
Rektor sebagai organ pengelola Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Pembantu Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
