Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Uncen terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan; d. Dewan Pertimbangan; dan e. Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id