Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 036/O/2004 tentang Statuta Universitas Cenderawasih dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
