Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Teks Saat Ini
(1) Semua organ Uncen yang ada sebelum Peraturan Menteri ini, diakui keberadaannya dan tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya organ Uncen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk pertama kali sebelum dibentuk Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, tata cara pemilihan Dewan Pertimbangan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(3) Semua peraturan di Uncen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
